Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Wajib Zakat Fitrah Sesuai Alqur'an
Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Wajib Zakat Fitrah - Media Ibadah. Sebagai seorang muslim yang beragama Islam, menunaikan Zakat Fitrah adalah wajib hukumnya karena telah di perintah oleh Allah SWT dalam Alqur'an. Adapun pengertian Zakat Fitrah serta Syarat Zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Jadi menunaikan Zakat fitrah harus memenuhi syarat-syarat wajib Zakat.
Kita setiap tahunnya diwajibkan menunaikan Zakat fitrah, biasanya dilakukan pada bulan suci Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Anda sebagai muslim jangan hanya menunaikan zakat saja, melainkan Anda juga harus mengetahui pengertian Zakat fitrah dan syarat zakat fitrah yang wajib dilaksanakan.
Nah, Media Ibadah akan memberikan penjelasan mengenai Pengertian Zakat Fitrah dan syarat-syarat menunaikan zakat fitrah sesuai tuntunan Alqur'an.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Maksudnya orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya).
Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawal, wajib baginya zakat fitrah. Dan sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah
Adapun waktu dikeluarkannya zakat fitrah setelah tenggelam matahari di hari terakhir bulan ramadhan sampai shalat ied.
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رِمَضَانَ عَلَى النَاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه الشيخان)
Dari Ibnu Umar ra: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ (أبو داود بإسناد حسن)
Dari Ibnu Abbas ra: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai satu pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang miskin.(HR Abu Daud dengan isnad baik)
1. Muslim
Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim)
2. Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fitrah wajib dikeluarkan dan yang mengeluarkannya adalah majikanya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah” (HR Muslim)
3. Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggunganya. Karena kebutuhan peribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ (رواه الشيخان)
Dari Jabir ra Rasulallah saw bersabda: “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek. wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’ yaitu kurang lebih antara 2.75 kg sampai 3 kg (3.5 liter) dibagikan kepada fakir miskin, sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari Ibnu Umar ra tersebut diatas dan harus disertai dengan niat.
Sahabat Media Ibadah, setelah Anda mengetahui pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Zakat Fitrah yang telah dijelaskan diatas, Apakah Anda sekarang akan selalu menunaikan Zakat?
Karena ini hukumnya wajib, maka Anda tidak boleh meniggalkannya. Zakat merupakan rukun Islam yang ke 4 yang harus di laksanakan.
Demikianlah artikel dari Media Ibadah mengenai Zakat Fitrah yaitu pengertia zakat fitrah dan syarat zakat fitrah sesuai Alqur'an. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semuanya. Terima kasih dan Wassalamualaikum.
Kita setiap tahunnya diwajibkan menunaikan Zakat fitrah, biasanya dilakukan pada bulan suci Ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri. Anda sebagai muslim jangan hanya menunaikan zakat saja, melainkan Anda juga harus mengetahui pengertian Zakat fitrah dan syarat zakat fitrah yang wajib dilaksanakan.

Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Zakat Fitrah
Nah, Media Ibadah akan memberikan penjelasan mengenai Pengertian Zakat Fitrah dan syarat-syarat menunaikan zakat fitrah sesuai tuntunan Alqur'an.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu menurut ijma’ ulama dan hidup di sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Maksudnya orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya).
Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawal, wajib baginya zakat fitrah. Dan sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah
Adapun waktu dikeluarkannya zakat fitrah setelah tenggelam matahari di hari terakhir bulan ramadhan sampai shalat ied.
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رِمَضَانَ عَلَى النَاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (رواه الشيخان)
Dari Ibnu Umar ra: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ (أبو داود بإسناد حسن)
Dari Ibnu Abbas ra: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai satu pembersihan bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan untuk orang miskin.(HR Abu Daud dengan isnad baik)
Syarat Wajib Zakat Fitrah
1. Muslim
Sesuai dengan hadist dari Ibnu Umra ra “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada setiap orang muslim, laki laki atau perempuan, merdeka atau hamba sahaya (budak), yaitu satu sha’ kurma atau gandum.” (HR Bukhari Muslim)
2. Merdeka
Zakat tidak wajib bagi hamba sahaya (budak) kecuali zakat fitrah wajib dikeluarkan dan yang mengeluarkannya adalah majikanya. Karena ia termasuk orang yang wajib dinafkahi
عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَيْسَ فِي الْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةَ الْفِطْرِ (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra, Rasulallah saw bersabda: ”Tidak wajib zakat bagi hamba sahaya (budak), kecuali zakat fitrah” (HR Muslim)
3. Mampu
Orang mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan, yaitu memiliki nafkah atau belanja bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada hari raya dan malam harinya. Maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggunganya. Karena kebutuhan peribadi dan keluarganya lebih penting dan harus didahulukan
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ مِنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذَوِي قَرَابَتِكَ (رواه الشيخان)
Dari Jabir ra Rasulallah saw bersabda: “Mulailah dari dirimu. Maka nafkahilah dirimu. Apabila ada kelebihan, maka peruntukkanlah bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa kelebihan (setelah memberikan nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkanlah bagi kerabat dekatmu.” (HR. Bukhari Muslim).
Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang dimakan penduduk setempat, dan yang dikeluarkan harus layak dimakan, bukan yang jelek. wajib dikeluarkan bagi setiap muslim sebanyak ukuran satu sha’ yaitu kurang lebih antara 2.75 kg sampai 3 kg (3.5 liter) dibagikan kepada fakir miskin, sesuai dengan hadist yang diriwatkan dari Ibnu Umar ra tersebut diatas dan harus disertai dengan niat.
Sahabat Media Ibadah, setelah Anda mengetahui pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Zakat Fitrah yang telah dijelaskan diatas, Apakah Anda sekarang akan selalu menunaikan Zakat?
Karena ini hukumnya wajib, maka Anda tidak boleh meniggalkannya. Zakat merupakan rukun Islam yang ke 4 yang harus di laksanakan.
Demikianlah artikel dari Media Ibadah mengenai Zakat Fitrah yaitu pengertia zakat fitrah dan syarat zakat fitrah sesuai Alqur'an. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semuanya. Terima kasih dan Wassalamualaikum.
Apa bila kesulitan untuk menghitung zakat, kamu bisa menggunakan kalkulator zakat dari kami :)
BalasHapus